Respons Mahfud MD soal Jokowi Diminta Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres

riana rizkia
Cawapres Nomor urut 3 Mahfud MD merespons usulan Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ini katanya. (Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD merespons usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memang berwenang menghadirkan kepala negara dalam persidangan. 

"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). 

"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," ujar dia.

Dia mengatakan, presiden sangat mungkin dihadirkan dalam persidangan. Terlepas dari itu, kehadirannya tergantung apakah diwakilkan atau tidak. 

"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres," katanya. 

Kendati demikian, dia mengatakan seorang presiden boleh diwakilkan dalam urusan politik, termasuk sengketa pilpres.

"Undangannya bisa saja (ke presiden), mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukam-nya, kan begitu," katanya. 

"Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," kata Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
17 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal