“Prosesnya tetap jalan tapi bupati ngga bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelas dia.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan KPK pada Senin (1/9/2025). Mereka memabahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB, Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, lembaga antirasuah secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut.
"Ke (diserahkan) mendagri dan presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Akan tetapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi untuk penonaktifan Sudewo. Menurut dia, surat rekomendasi penonaktifan itu bukan wewenang KPK.