Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh GRIB Jaya seluas 127.780 meter persegi di Tangsel.
“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dia menuturkan, laporan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan itu. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).