JAKARTA, iNews.id - Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan putusan ini, Anies memiliki peluang maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Angga meyakini, putusan itu memang membuka peluang bagi figur calon kepala daerah lain yang diinginkan warga Jakarta. Namun, Angga tidak memastikan apakah Anies segera maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ujar Angga saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Dia berharap KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Tujuannya, agar warga bisa memiliki banyak pilihan untuk menentukan pemimpin daerah.
"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," katanya.