Respons Pihak Anies soal MK Ubah Syarat Pilkada, bakal Maju Pilgub Jakarta?

Achmad Al Fiqri
Bakal calon Gubernur Jakarta 2024 Anies Baswedan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan putusan ini, Anies memiliki peluang maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Angga meyakini, putusan itu memang membuka peluang bagi figur calon kepala daerah lain yang diinginkan warga Jakarta. Namun, Angga tidak memastikan apakah Anies segera maju di Pilgub Jakarta 2024.

"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ujar Angga saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Dia berharap KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Tujuannya, agar warga bisa memiliki banyak pilihan untuk menentukan pemimpin daerah. 

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

11 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

11 jam lalu

MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

11 jam lalu

Hakim MK: Tidak Ditemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal