Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons putusan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Setelah putusan, kata Iman, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan permasalahan dimaksud.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Nasional
2 hari lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

Nasional
2 hari lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Nasional
2 hari lalu

Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal