"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Lalu, memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.