Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Lalu, memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Nasional
1 jam lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

Nasional
2 jam lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Nasional
5 jam lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Nasional
6 jam lalu

Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal