JAKARTA, iNews.id- Calon Gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) tidak masalah kehilangan 2 suara di Pilkada DKI karena menyoblos di luar Jakarta. RK diketahui berdomisili di Bandung.
Ridwan Kamil tak ambil pusing dengan adanya komentar negatif karena tak mencoblos di Jakarta. Sebab, hal tersebut tidak melanggar aturan KPU.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa situasi di pemilu serentak tidak ada satupun yang dilanggar ya. Aturan KPU kan membolehkan pasangan itu menitipkan pemungutan suaranya sesuai domisilinya," kata Ridwan Kamil di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Ridwan Kamil menegaskan tidak akan terpengaruh dengan komentar negatif. Dia hanya akan fokus membangun Jakarta ke depan.
"Saya sampaikan apa adanya, di waktu yang hanya mepet dua bulan kami tidak punya domisili, syarat mendapatkan KTP kan harus ada domisili gitu kan, sementara kami kan masih nomaden lah ya," katanya.