Respons Sri Mulyani Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Raka Dwi Novianto
Menkeu Sri Mulyani merespons permintaan Tim Hukum Nasional AMIN untuk hadir menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)  menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia hanya menggelengkan kepalanya saat ditanya awak media terkait hal itu.

Sri Mulyani memilih bungkam serta berlalu menuju mobil usai menghadiri acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara saat dimintai tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya akan menghadirkan beberapa menteri kabinet sebagai saksi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. Namun, kata Ari, pihaknya menunggu keputusan dari majelis hakim konstitusi untuk menghadirkan beberapa menteri tersebut.

"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya kepada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Ari, kehadiran beberapa menteri seperti Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat menjadi titik terang bagi hakim konstitusi.

"Tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk sebetulnya membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana tentang misalnya menteri keuangan penggunaan anggaran negara kita. bagaimana tentang Menteri sosial penyaluran bansos-bansos kita," kata Ari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal