Sejauh ini kata Sandi, belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga mahasiswa FEB kepada universitas terkait kemungkinan mediasi atau langkah lainnya. Namun, UGM menyatakan bahwa jalur penyelesaian, bila ada, tetap akan berada dalam ranah kepolisian sebagai otoritas hukum yang sah. Universitas juga tidak akan melakukan langkah apapun yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi jalannya penyelidikan.
“Proses apa pun, termasuk kemungkinan mediasi adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, dan kami tetap konsisten untuk tidak mengintervensi,” kata Andi Sandi.
Menanggapi pertanyaan wartawan seputar sanksi atau pencabutan status mahasiswa FEB UGM yang terlibat sebagai pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia, Andi Sandi menyatakan tindakan institusional baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap.
UGM memegang prinsip praduga tak bersalah dan akan bertindak berdasarkan peraturan akademik yang berlaku, khususnya tata perilaku mahasiswa. Langkah-langkah disipliner akan diambil sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan kampus.
“Kami menunggu proses hukum selesai, dan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai tata tertib yang berlaku di UGM,” ujarnya.