Revisi Peraturan Pemerintah, Dosen dan Guru Sekarang Punya Cuti Tahunan

Dita Angga
Ilustrasi, para guru saat menyampaikan aspirasi. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam revisi aturan, yakni PP No.17/2020 ada perubahan terkait cuti bagi guru dan dosen.

Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, cuti tahunan tersebut bisa membantu para guru dan dosen jika ada keperluan tertentu.

“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” ujar Haryomo dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).

Dalam Pasal 315 PP 11/2017 disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sementara di Pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara

Nasional
6 hari lalu

Beri Rehabilitasi, Prabowo Ingin Guru Sejahtera dan Kehidupannya Terjamin

Nasional
6 hari lalu

MNC University Gelar Pelatihan di SMA Bunda Hati Kudus Kota Wisata: Ubah Minder Jadi Leader

Nasional
6 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal