Dia mengingatkan, jika KPK sekarang menjadi lemah, pengawasan terhadap pengusaha yang merangkap sebagai pejabat publik atau politisi juga turut melemah. Sebagai dampaknya, sendi-sendi demokrasi kian rapuh. Oligarki pun kian kuat.
“Penguasaan sumber daya di tangan segelintir orang atau kelompok. Ketimpangan semakin buruk. Yang hadir adalah demokrasi prosedural yang diatur kaum oligarki itu. Undang-undang mengabdi kepada kekuasaan, kerap diubah sesuai dengan kesepakatan di antara mereka,” ucapnya.
Berdasarkan analisis di atas, sebanyak 41 ekonom menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dipublikasikan oleh Faisal Basri yang juga salah satu dari mereka, kepada awak media.
Dalam surat itu, para ekonom pada intinya berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan UU KPK. Mereka menilai UU KPK yang baru berdampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur. UU itu juga dianggap bakal memperburuk ekosistem investasi, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN, dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy).