Revisi UU Pemasyarakatan Akan Disahkan, Napi Koruptor Bisa Dapat Cuti Pelesiran

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi koruptor. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas). Salah satu poin perubahan dalam revisi UU itu antara lain, narapidana alias napi tindak pidana korupsi (tipikor) nanti bisa keluar masuk tahanan secara bersyarat dengan mengajukan cuti.

Mengacu kepada perubahan atau revisi UU itu, napi koruptor bisa mendapatkan hak untuk mendapatkan cuti. Hak itu tertuang dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh napi. Ketiganya adalah cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pas, Muslim Ayub, menyebut pasal tersebut memberikan hak kepada narapidana untuk berpergian, termasuk untuk berbelanja atau shopping di mal.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Ayub kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Saat disinggung soal sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub menyampaikan hal itu tidak dimuat dalam revisi UU Pas, melainkan diatur dalam turunan peraturan perundangan lainnya seperti peraturan pemerintah (PP).

“Oh tidak. Itu di PP nanti diatur, di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti,” ujar dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
48 menit lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
12 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
14 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal