Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi

Felldy Aslya Utama
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi. (Foto: ilustrasi/Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif. Revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial.

"Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).

Anthony menegaskan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platfom digital. Artinya, jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.

"(Uji materi) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," ujarnya.

Pandangan Anthony disampaikan menyoroti berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar 26 Agustus 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
22 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
24 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal