JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden menyatakan pengelolaan ruang kendali udara (FIR) perairan Kepulauan Riau dan Natuna menjadi capaian monumental. Sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong meneken kerja sama.
“Capaian monumental ini menggaris bawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura.
Jaleswari menegaskan bahwa berbagai kerjasama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan Covid-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.
Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.
Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.