Ribuan Hakim bakal Cuti Massal pada 7-11 Oktober, Protes Gaji Tak Naik 12 Tahun

Raka Dwi Novianto
Ribuan hakim akan menggelar cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Mereka memprotes gaji yang tak kunjung naik selama 12 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Fauzan, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 

"Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.

Fauzan mengungkapkan, sejumlah hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi yang terabaikan selama bertahun-tahun. 

"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia" ungkapnya.

Berikut tuntutan hakim se-Indonesia:

  1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
  2. Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
  3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
  4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
  5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buletin
8 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
15 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
25 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal