Seperti yang diketahui, setelah melakukan wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, kemudian bermabit di Muzdalifah, jemaah menuju Mina pada tanggal 10 Zulhijjah. Di Mina, jemaah haji melaksanakan lempar jumrah, yaitu melempar jumrah Kubra atau aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, dan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 11-13 Zulhijjah.
Bagi jemaah yang melakukan nafar awal, mereka hanya melontar jumrah hingga tanggal 12 Zulhijjah, setelah itu mereka menuju Makkah. Sedangkan bagi jemaah yang melakukan nafar tsani, mereka melontar jumrah hingga tanggal 13 Zulhijjah.
Lempar jumrah merupakan salah satu kewajiban dalam ibadah haji. Namun, bagi jemaah haji yang lemah, lansia, atau berisiko tinggi (risti), kewajiban ini dapat diwakilkan kepada keluarga, teman seregu, rombongan, atau petugas yang bertugas.