JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Kedua terdakwa itu yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya, akan diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"(Persidangan besok) Ricky Rizal Eibowo dan Kuat Ma'ruf, (dengan agenda) pemeriksaan terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).
Adapun sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).