JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Bantuan Hukum Damar Indonesia membuat petisi justice for Dini Sera. Sebab terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Rieke menilai ada kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Dia mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selain itu, dia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," katanya.
Dia juga meminta atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengawasi kasus pembunuhan Dini Sera. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan itu.
"Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi," katanya.