Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe hingga Rp35,4 Miliar

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: MPI)

Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, peningkatan Jalan Entop-Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI; pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
14 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
24 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
27 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
27 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal