14. Polda Sulbar
Laporan polisi: 2
Tersangka: 2 dewasa
15. Polda Sulsel
Laporan polisi: 10
Tersangka: 46 dewasa dan 12 anak
16. Bareskrim
Laporan polisi: 4
Tersangka: 5 dewasa.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.