JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyebut ada surat perintah 11 Maret 2026 di balik perubahan sikap Rismon Sianipar. Diketahui, Rismon kini mengakui ijazah Jokowi asli.
"Poin yang penting adalah 11 Maret 2026. Itu adalah tanggal Supersemar, ya. Jadi ada surat perintah untuk dia tanggal 11 Maret itu 2026. Sebelum tanggal itu, pratanggal itu, artinya Rismon kita sebut sebagai Rismon prabayar. Pascabayarnya itu yang mulai error," kata Roy Suryo kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Roy juga menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Rismon menurutnya masih berlaku dan tak ada yang salah sebagaimana dipaparkan Rismon. Sebab, hasil dari penelitian tak mungkin dibalikkan dalam waktu singkat.
"Semua tidak ada yang salah karena itu penelitian yang dilakukan secara ilmiah dan panjang. Tidak mungkin suatu penelitian ilmiah dan panjang dibalik dengan waktu yang sangat singkat," sambung dia.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menegaskan Rismon tidak pernah melakukan penelitian ulang sebagaimana yang diklaim. Pasalnya, dalam tiga bulan terakhir, Rismon justru masih aktif dalam berbagai kegiatan untuk membongkar ijazah palsu Jokowi.