Rismon Sianipar Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 97 Pertanyaan

Riyan Rizki Roshali
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jemi Mokuolensang menyebut banyak pertanyaan penyidik yang tidak sesuai substansi.

“97 pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di-default tadi, jadi kita enggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Beberkan 7 Alasan

Nasional
5 bulan lalu

Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Laporan Jokowi

Nasional
5 bulan lalu

3 Bukti Ijazah Jokowi Asli, tapi Kenapa Masih Diragukan?

Nasional
5 bulan lalu

TPUA Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal