"Coba bayangkan seorang Dirtipidum kepolisian tidak berani menunjukkan memegang ijazah Jokowi yang katanya asli autentik atau identik," sambungnya.
Sementara itu, Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni, menuding, apa yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo, Rismon dan lainnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap Jokowi. Kriminalisasi dilakukan lewat tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Ini perbuatan-perbuatan kalian, menuduh ijazah Pak Jokowi palsu itu adalah kriminalisasi kepada Pak Jokowi,” kata Pitra dalam acara yang sama.
Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan terhadap Jokowi adalah memaksakan pidana terhadap orang yang tidak melakukan.
“Kenapa? Karena kalian memaksakan pidana orang yang tidak melakukan pidana,” ujar dia.