“Respek lah dia mengajukan itu hak hukum dia,” ucap dia.
Meski begitu, ia tetap memberikan beberapa catatan dan menyoroti beberapa hal terkait restorative justice yang digadang-gadang bakal diberikan kepada Rismon. Freddy menuturkan bahwa rekam jejak Rismon selama bergabung dengan kubu Roy Suryo CS dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah membuat nama baik serta harkat dan martabat Presiden ke-7 Indonesia itu menjadi jatuh.
Sehingga, ia berpendapat bahwa proses hukum terhadap Rismon harus tetap dilakukan walaupun mendapat restorative Justice.
“Tentu kami selaku pendukung Jokowi berpendapat memang sebagian besar bahkan hampir seluruhnya seharusnya memang ini tidak berhenti pada proses RJ,” sambungnya.
Sebab menurutnya, restorative justice tidak bisa mengembalikan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Jokowi seperti semula.
“Apakah dengan RJ permohonan maaf yang diajukan Bang Rismon ini keadaan bisa kembali ke seperti semula? Apakah kehormatan Pak Jokowi, apakah tuduhan fitnah Pak Jokowi itu yang sudah menyebar luas itu dengan permintaan maaf ini bisa kembali begitu saja?” pungkas dia.