Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka

Riyan Rizki Roshali
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada mantan Plt Karutan KPK Ristanta. Dia dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ristanta terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.

“Mengadili, pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
16 hari lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Nasional
10 bulan lalu

Dewas KPK Proses Laporan Hasto terkait Penyidik Rossa Purbo Bekti

Nasional
10 bulan lalu

Respons Dewas soal Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal