Rivan Purwantono: Kurang dari Satu Hari, Santunan Laka Cirebon Disampaikan

Rizqa Leony Putri
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)

Seluruh korban meninggal, lanjut Rivan, mendapat santunan Jasa Raharja. Adapun santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait.

Salah satunya, yaitu dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan cepat.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sahmenurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam," tuturnya.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, di mana setiap pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” ujar Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jakut, Pemotor Tewas Tabrak Separator lalu Dihantam Bus Transjakarta

Nasional
7 hari lalu

Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Jakpus, Jatuh usai Tabrak Separator

Megapolitan
16 hari lalu

Tragis! Pemotor Tewas Tertabrak KA Bandara Soetta di Kalideres Jakbar

Buletin
24 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Cipali! Bus Tabrak Truk, Sopir Tewas Puluhan Penumpang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal