Riza Chalid Belum Berstatus DPO meski Menghilang, Ini Alasan Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Pengusaha Riza Chalid tak ditahan Kejagung karena menghilang (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, status DPO atau ekstradisi tidak serta merta dikeluarkan. Menurutnya, dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

"Jadi tidak bisa serta merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid.

Apabila panggilan itu tak dipenuhi, barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menyatakan Riza Chalid sebagai DPO.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Biodata Riza Chalid, Raja Minyak yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Video
4 bulan lalu

Riza Chalid Menghilang usai Jadi Tersangka Korupsi BBM Pertamina

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Buru Riza Chalid, Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura

Buletin
12 jam lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal