JAKARTA, iNews.id - Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melaporkan kembali Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/8/2023). Pelapor menyebut Rocky diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.
Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa mengatakan, Rocky Gerung sebelumnya pernah dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoli pada tahun 2020 silam.
"Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli," ujar Wiradarma, Jumat (4/8/2023).
"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," sambungnya.
Wiradarma meyakini Rocky Gerung lewat postingan akun Twitter @RGFansclub2019 melakukan penghinaan dengan menyamakan marga Laoli dengan binatang.
"Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGFansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," tambahnya.
Menurut dia, laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 akan diteruskan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, kata Wiradarma, penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor Yosefo Laoly, menyatakan mereka melaporkan Rocky Gerung karena merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 tersebut.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," ujar Yosefo.
Yosefo Laoly menegaskan mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat," katanya.