Rocky menyebut perkara ini sudah bergulir sejak dua tahun lalu. Dia menilai warga negara berhak bertanya, karena itu perlu disikapi secara tenang agar tidak terus berlarut.
"Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara. Gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia enggak mau jawab. Ya, bener aja. Pakai otak, dong. Jangan dungu," jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) keduanya terbit lewat mekanisme restorative justice (RJ).