Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Riyan Rizki Roshali
Rombongan motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di Jakarta Barat sudah dikenakan tilang. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 14 motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Jakarta Barat terkena tilang. Aksi para pengendara moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

“Yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamatnya delapan kendaraan (moge), enam lainnya tidak teridentifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dikutip, Jumat (8/8/2025).

Ojo merinci, enam moge yang tidak teridentifikasi tersebut menggunakan pelat nomor B 3536 IS, B 3264 SZX, B 3042 SZX, B 3948 SZX, dan B 6308 HOG.

Sementara itu, dia memastikan para pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE itu diberikan sanksi berupa denda. Pihaknya telah mengirim surat konfirmasi tilang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Motor
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik

Motor
10 jam lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

Megapolitan
1 hari lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal