Roy Suryo cs Minta Kasus Ijazah di Polda Metro Disetop, Projo: Mereka Putus Asa

Ari Sandita Murti
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik (foto: iNews)

"Berikan bukti-bukti, bukti-bukti itu, kan kalau sampai sekarang kita lihat, ini kan mereka menuduh ijazah palsu kemudian dilaporkan fitnah, pencemaran nama baik, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menilai, pelaporan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi seharusnya dicabut. Hal itu berkaca pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini.

Menurut Refly, SP3 bisa diterbitkan dengan adanya pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Refly menambahkan, terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya juga dicabut.

"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).

Dengan demikian, tambah dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar turut dicabut. Sebab, ketiganya dilaporkan dengan surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.

"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan 4 Saksi Terkait Perkara Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan

6 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal