“Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat, ini melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar dia.
“Jadi begini, saksi itu kan orang yang diambil keterangannya berkaitan dengan peristiwa yang dia lihat, dia dengar, dia alami sendiri. Dan pengambilan keterangan itu tentu pada batas-batas waktu yang bisa diberikan secara baik gitu,” tutur Khozinuddin.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah ke tahap penyidikan.