JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.
Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.
"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).
Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.
"Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan," ujar dia.