Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Sidang

Ravie Wardani
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Hal itu ditegaskan kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji.

Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur kemudian menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka mengeklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

6 jam lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

11 jam lalu

Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya

17 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal