Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan fitnah karena Roy menuding ijazah Jokowi palsu.

JPU meyakini Roy Suryo secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik. Tuduhan tersebut disampaikan Roy dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

JPU menguraikan, perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan terkait tudingan tersebut.

Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan tuduhan tersebut menyesatkan dan menyebut sang mantan presiden merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

2 hari lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan dalam Kondisi Sehat

2 hari lalu

Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk Adili Jokowi di PN Jaktim

2 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal