Roy Suryo Diduga Kuasai Barang Milik Negara, Ini Respons KPK

Ilma De Sabrini
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kontroversi tentang politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang disebut belum mengembalikan barang milik negara. KPK meminta agar persoalan itu dijernihkan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, agar tidak terjadi saling tuding sebaiknya persoalan tersebut dilaporkan ke KPK.

"Kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu BMN (barang milik negara), barang milik negara sudah pasti milik negara, penghapusannya ada syarat-syaratnya," kata Saut di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut memastikan, jika menerima laporan mengenai barang-barang milik negara yang diduga dikuasai Roy Suryo, KPK menjamin akan mempelajari lebih lanjut mengenai status kepemilikan barang-barang tersebut.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengirimkan surat kepada politikus Demokrat yang juga mantan Menpora Roy Suryo. Dalam suratnya tertanggal 1 Mei 2018 tersebut, Kemenpora meminta agar Roy mengembalikan barang-barang milik negara yang masih berada padanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

Nasional
57 menit lalu

Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi segera Panggil!

Nasional
1 jam lalu

Pengacara: Jokowi Hanya Ingin Pulihkan Nama Baik 

Nasional
1 jam lalu

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
1 jam lalu

Polisi Periksa 130 Saksi dan Amankan 723 Bukti dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal