JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kontroversi tentang politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang disebut belum mengembalikan barang milik negara. KPK meminta agar persoalan itu dijernihkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, agar tidak terjadi saling tuding sebaiknya persoalan tersebut dilaporkan ke KPK.
"Kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu BMN (barang milik negara), barang milik negara sudah pasti milik negara, penghapusannya ada syarat-syaratnya," kata Saut di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Saut memastikan, jika menerima laporan mengenai barang-barang milik negara yang diduga dikuasai Roy Suryo, KPK menjamin akan mempelajari lebih lanjut mengenai status kepemilikan barang-barang tersebut.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengirimkan surat kepada politikus Demokrat yang juga mantan Menpora Roy Suryo. Dalam suratnya tertanggal 1 Mei 2018 tersebut, Kemenpora meminta agar Roy mengembalikan barang-barang milik negara yang masih berada padanya.