JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika sekaligus tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Dia datang untuk memberikan dukungan kepada Dokter Tifa.
Setelah sidang selesai, Roy menegaskan tak ada perpecahan antara dirinya dengan Dokter Tifa, meskipun dia lebih dulu menempuh proses praperadilan.
"Sekali lagi kehadiran saya di sini adalah untuk menegaskan bahwa saya dan Dokter Tifa itu tetap bersama tidak ada yang namanya pecah memecah itu enggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," kata Roy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Dia menyampaikan, fakta-fakta dalam praperadilan yang ditempuh bisa dimanfaatkan sebagai bahan persidangan oleh Dokter Tifa. Sebagai contoh, penerapan UU ITE yang membuat keduanya menjadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi.
"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Dokter Tifa," kata Roy.