JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Pihak-pihak yang dilaporkan oleh mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) itu antara lain A, B, D, F, L, U, dan V.
"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan tujuh terlapor, mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, kliennya melaporkan ketujuh pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo merasa dituduh dan difitnah oleh ketujuh orang pendukung Jokowi tersebut.
"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru, dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat (2) dan pasal 434 ayat (1). Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.
Dia menerangkan, terdapat dua klaster terlapor. Pertama, lima terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Roy yang disebut palsu. Roy Suryo merasa harkat dan martabatnya diserang sebagai pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.