Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka

Felldy Aslya Utama
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.

"Ya jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangannya untuk melengkapi data-data untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. Padahal, kata Roy, sejumlah pihak atau orang-orang terkait sudah bersedia dimintai klasifikasinya, seperti halnya Beathor Suryadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pitra Romadoni Ungkap Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional

Nasional
5 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
5 hari lalu

KSP: 35.000 Rumah di Aceh Rusak Berat Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal