JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.
"Ya jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).
Menurut dia, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangannya untuk melengkapi data-data untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. Padahal, kata Roy, sejumlah pihak atau orang-orang terkait sudah bersedia dimintai klasifikasinya, seperti halnya Beathor Suryadi.