Kala itu, menurut dia, polisi tidak menunjukkan dokumen atau kertas terkait penangkapan atau penggeledahan terhadap Roy Suryo. Dia lalu naik ke lantai 2 membangunkan majikannya dengan mengatakan ada tamu dari polisi yang ingin bertemu.
"(Roy Suryo berkata) terima saja kalau bawa surat berkas lengkap, itu saja. (Polisi saat itu) masih di luar (rumah). Setelah saya dapat izin dari Bapak, saya coba turun, namun saya masih ragu, kok Bapak biasa saja sedangkan saya tegang karena melihat dari pihak kepolisian agak brutal gitu," katanya.
Mendadak bel rumah majikannya bunyi berkali-kali dan saat dia membuka pintu gerbang, polisi terus mengikutinya dari belakang. Dia lantas menghentikan polisi di lantai satu dan dia mengaku akan memanggil Roy Suryo.
"Bapak sini saja biar saya panggil Bapak, tapi mereka menolak, tetap ikut ke atas. Satpam di luar, dia belum ikut waktu itu. Saya langsung naik ke lantai tiga ke ruangan Bapak, ternyata Bapak nggak ada, (lalu) ke kamar ibu," katanya.
"Petugas memaksa masuk, mereka masuk ikut saya," kata Khoiri.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.
Pihaknya memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat. Menurut Roy, semua polisi juga menggunakan penutup wajah sehingga dia tidak mengenali para polisi itu.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy pada Senin (29/6/2026).