RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut

Muhamad Farhan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah mendampingi korban dugaan kriminalisasi oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan N (24) kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya.

RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.

"RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil," ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," kata Amriadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

4 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

7 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

9 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal