RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus KDRT di Cileungsi Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu (Foto: MNC)

BOGOR, iNews.id - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istrinya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024.

"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).

Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P dengan cara dijambak hingga ditendang. Bahkan, bagian korban sempat mengalami patah tulang.

"Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi dan dilakukan kekerasan dengan istrinya itu dengan cara dijambak, ditendang, pipinya mukanya juga dilakukan kekerasan dan tangan itu diijak itu mengalami patah dan hasil visum juga itu luka berat," katanya.

Selain itu, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

13 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

21 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Cegah Aksi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Minta Pasang CCTV di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal