BOGOR, iNews.id - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istrinya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024.
"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).
Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P dengan cara dijambak hingga ditendang. Bahkan, bagian korban sempat mengalami patah tulang.
"Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi dan dilakukan kekerasan dengan istrinya itu dengan cara dijambak, ditendang, pipinya mukanya juga dilakukan kekerasan dan tangan itu diijak itu mengalami patah dan hasil visum juga itu luka berat," katanya.
Selain itu, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.