RPA Perindo Dampingi Korban Penipuan Oknum di Kementerian ATR, Kerugian Rp800 Miliar

Riyan Rizki Roshali
RPA Perindo mendampingi korban penipuan oknum di Kementerian ATR/BPN dengan kerugian Rp800 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67), warga Ambon, Maluku, Jumat (3/5/2024). Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN.

“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami, di mana RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh Ibu Betty,” kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

“Adapun penipuan terkait perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bersubsidi untuk PNS di lingkungan BKD Pemerintah Provinsi Maluku,” sambung dia.

Jeannie mengatakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar. Atas hal itu, RPA Perindo segera melayangkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap korban. 

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kerugian kurang lebih Rp800 miliar. Kami akan lakukan somasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan kasus yang dialami Bu Betty. Kami juga berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, Kapolri dan pimpinan Jaksa Agung,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

2 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

2 bulan lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal