RPA Perindo Sebut Sidang Tuntutan Kekerasan Anak di PN Jakarta Utara Ditunda 

Nur Khabibi
Ketua RPA Perindo (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar. Ada besaran ganti rugi yang masih dibahas.

Menurutnya, penundaan tersebut lantaran akan digelar koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.

"Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan daripada JPU, yaitu ada ganti rugi," kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Jeannie menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, ia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.

"Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi itu akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," ujarnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

7 jam lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

5 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

7 hari lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal