Adapun awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di lingkungan PN Jaksel.
“Untuk awak media cetak, media online, serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” tuturnya.