Polisi berhasil melacak dan menemukan mobil korban di wilayah Kuningan, namun pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan tidak kooperatif selama pelacakan.
“Setelah pengembangan, kami mendapat informasi pelaku hendak kabur ke Aceh. Penangkapan dilakukan sebelum dia sempat naik pesawat,” kata AKP Fajri.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Pelaku WF kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.