Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio
Mantan PNS Kementerian ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara. Ia diketahui telah merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Sri Utami juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa yakin Sri Utami bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM senilai Rp11 miliar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata dia melanjutkan.

Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Adapun, syaratnya jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Buletin
5 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Internasional
5 hari lalu

Trump Kirim Surat ke Presiden Israel Minta Ampuni Netanyahu dari Tuduhan Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bahlil Ngaku Kerap Baca Doa Lifting Minyak sebelum Tidur supaya Tembus Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal