Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio
Mantan PNS Kementerian ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara. Ia diketahui telah merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Sri Utami juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa yakin Sri Utami bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM senilai Rp11 miliar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata dia melanjutkan.

Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Adapun, syaratnya jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
16 jam lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal