JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Merespons penggeledahan itu, PLN menegaskan, hingga saat ini mereka belum mendapatkan informasi mengenai hal itu dan terkait perkara apa yang disangkutkan kepada Sofyan Basir.
Kendati demikian, PLN menghormati tindakan yang dilakukan KPK. ”Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (15/7/2018).
Made berharap, proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.
Dia menegaskan, Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat.